KB yang kami maksud
adalah Keluarga Berencana dengan merencanakan dan mengatur jarak kelahiran.
Adapun KB dengan maksud membatasi kelahiran, apalagi mengharuskan hanya dua
saja maka hal ini adalah bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Kemudian latar belakang
kami menulis hal ini adalah ada beberapa ikhwan-akhwat, walaupun tidak banyak,
menganggap KB atau menggunakan KB terlarang secara mutlak semuanya. Ada
beberapa ikhwan-akhwat yang kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak
kelahiran. Atau beralasan kaku bahwa kita tidak boleh menolak anak yang akan
dianugrahkan kepada kita. Ataupun juga menganggap kaku bahwa tindakan KB yang
harus melakukan tindakan invasif pada kemaluan yang kurang sesuai dengan
syariat dan alasan lainnya. Padahal mengenai KB ada rincian penjelasan dari
para ulama mengenai hukumnya berdasarkan metodenya. Sehingga tidak jarang kita
mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/
rahimnya jebol, atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan
harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan
biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat
dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang
mengidap penyakit tertentu.
Hukum KB
Hukumnya sudah
dijelaskan oleh para ulama dengan rinciannya. Kami mendapat faidah dari guru
kami, Ustadz Aris Munandar, SS. MA. Hafidzahullah bahwa Secara umum
hukum KB sebagai berikut:
1.
[تحديد النسل] Tahdidun nasl/
membatasi kelahiran
Jelas hukumnya terlarang
karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki
ataupun susah mengurus anak.
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan
melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat
penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian
dihadapan para nabi pada hari kiamat ”
[HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784]
Allah Ta’ala
berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan
kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
Dan jumalah yang banyak
adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati
tentang karunia mereka,
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu
dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]
2.
[تنظيف الاسل] tandzifun nasl/mengatur
kelahiran
Hal ini boleh jika
dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya,
karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya
maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]
Cara yang mudah dan aman
Ini berdasarkan
penglaman kami dan Alhamdulillah kami berhasil. Cara yang tidak perlu
menggunakan hormon dan obat. Yaitu kombinasi antara KB metode penanggalan, coitus
interuptus/ ‘azl dan barier seperti kondom. Cara ini sederhana
tetapi butuh kedisiplinan dan kemampuan menahan hasrat. Tidak dianjurkan bagi
mereka yang tidak bisa mengendalikan hasrat dan tidak istiqomah menjalankannya
Metode penanggalan
Yaitu mengetahui masa
subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi.
Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk
dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun
sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Metode KB dengan
penanggalan yaitu jangan menumpahkan sperma kedalam rahim saat masa subur.
Misalnya:
Hari pertama menstruasi
adalah tanggal 1 oktober. Maka perkiraan tanggal suburnya adalah tanggal 14,
berpatokan dengan maka empat hari sebelum dan sesudahnya. Jangan menumpahkan
sperma ke dalam rahim pada dari tanggal 10-18 oktober. Jika menstruasi berhenti
pada tanggal 7 Oktober,
Berarti waktu yang
boleh:
-tanggal 8-9 Oktober
kita boleh menumpahkan sperma ke rahim
-tanggal 19 Oktober
sampai dengan menstruasi selanjutnya.
Untuk jaga-jaga bisa
juga dipakai lima hari sebelum dan sesudahnya. Dan biasanya 1 atau 2 hari
setelah mentruasi adalah waktu yang aman.
Bisa juga dibantu
menggunakan kalender dengan menandai/membulatkan tanggal hari mulai menstruasi
misalnya tanggal 5 Oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal 19. Empat
hari sebelum dan sesudah berarti tanggal 15-23 Oktober. Maka arsir merah atau
tandai deretan tanggal tersebut di kalender dan menjadi patokan bahwa rentang
tanggal tersebut tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Metode coitus coitus
interuptus/ ‘Azl
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy
rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab tentang Al-‘Azl
yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar
farji/vagina” [Fathul-Bariy
9/305, Asy-Syamilah]
Hukum ‘Azl ada
perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan
beberapa dalil.
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu
‘anhu
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami (para shahabat)
melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]
Diriwayat lainnya,
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.
“Kami melakukan ‘azl di
jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami
darinya” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi
Ya’laa no. 2255].
Jika ada yang mengatakan
bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka kita jawab
dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.
dari Abu Said Al-Khudri,
ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan
kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang
Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan
menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh
Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136,
Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih]
Jadi ‘Azl bisa
dilakukan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam
rahim. Pada contoh kita yaitu tanggal 10-18 Oktober
Perlu diketahui juga
bahwa jika melakukan ‘Azl pada istri kita sebaiknya meminta izin
kepada istri terlebih dahulu,
وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي العَزْلِ وقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: «تُسْتَأْمَرُ الحُرَّةُ فِي العَزْلِ، وَلَا تُسْتَأْمَرُ الأَمَةُ
“Para ahli ilmu dari
sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sabahat yang lain
memberikan rukshah/keringanan tentang ‘azl.”
Maalik bin Anas radhiallahu
‘anhu berkata,
“Dimintai ijin (untuk
melakukan ‘azl) bagi wanita merdeka, dan tidak dimintai ijin bagi budak wanita” [HR. At-Tirmidzi 3/435 no.1137, dishahihkan oleh Al-Albani,
tahqiq Ahmad Syakir, Asy-Syamilah].
Metode barier/kondom
Kondom bisa kita kiaskan
dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya
sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa
menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama
dengan hukum yang digantikan”
Jika tidak bisa menahan
saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa
digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Metode yang lainnya yang
sederhana
Ada beberapa metode
lainnya yang sederhana juga tetapi kurang praktis, misalnya metode lendir
yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan
memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan
merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika
dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur
Kemudian metode suhu
yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat.
Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya
dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.
Metode lainnya yang
menggunakan alat dan obat
-Menggunakan hormon baik
dengan obat dan suntik KB
kami berpendapat jika
ada metode sederhana seperti yang kami jelaskan kemudian ia sanggup
melakukannya. Maka sebaiknya ini ditinggalkan. Belum lagi ada pendapat
dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen
dan progesteron bisa memacu kanker. Walaupun ini perlu penelitian jangka
panjang. Dan juga kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita.
Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya, haid
adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.”
[H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim]
-Alat Kontrasepsi Dalam
Rahim [AKDR] misalnya spiral
Boleh menggunakannya.
Karena secara medis insya Allah tidak merusak rahim. Hanya sebgai pencegah atau
mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan
bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan
laki-laki jelas haram jika masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya
wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi
karena ini adalah satu-satunya jalan. Kami tetap menyarankan memakai cara
sederhana yang kami paparkan jika ia sanggup.
- Vasektomi dan
tubektomi
Jelas metode ini adalah
haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan
selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan
penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil
mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh
dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang
kurang benar.
Penutup
Jika ada cara yang aman
dan sederhana sebaiknya kita pakai yaitu kombinasi metode kalender, coitus
interuptus/ ‘azl dan barier/kondom. Ini lebih selamat karena terbebas
dari efek samping hormon, membuka aurat dan tindakan invasif ada tubuh dengan
cara melukai tubuh.
Kami tutup dengan hadits
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
كان النبي صلى الله هليه و سلم أجود الناس، و أشجع الناس، ما سئل شيئا قط فقال : لا. و كان دائما البشر، سهل الخلق، لين الجانب، ما خير بين أمرين إلا اختار أيسر هما؛ إلا أن يكون إثما؛ فيكون أبعد الناس عنه
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam itu orang yang paling dermawan, manusia yang paling
pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan wajahnya
selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan pada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka beliau akan memilih yang paling mudah,
kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau adalah orang yang paling
menjauhi hal tersebut.” [HR.
Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327]
Semoga bermanfaat untuk
kita semua
Alhamdulillahilladzi bi
ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala
alihi wa shohbihi wa sallam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar